AJ bersama temannya H, mengalami persekusi akibat diduga mencuri sebuah jaket milik warga bernama Nur alias Tuyul (40), Minggu (8/4/2018) lalu. Mereka ditelanjangi, diarak, dan mendapat kekerasan, akibat tuduhan tersebut.
Sudirman enggan mencabut laporan di kepolisian, meski ada permintaan dari pihak pelaku. “Sudah dalam proses. Sudah ditangani sama KPAD dan polres, telanjur,” kata Sudirman kepada Kompas.com, Senin (16/4/2018).
Orang tua pelaku dan tokoh masyarakat sebelumnya mendatangi rumah Sudirman, Sabtu (14/4/2019), dan meminta agar dia mencabut laporan. Mereka meminta, agar masalah persekusi tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Sudirman mengatakan, dia sebelumnya sudah memberikan waktu bagi pelaku untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Waktu yang diberikan terhitung sejak hari Minggu waktu kejadian, hingga akhirnya dia melaporkan kejadian tersebut, Kamis (12/4/2018).
“Dari kejadian hari Minggu, baru hari Kamis naik (proses hukum). Sudah 5 harian ada (dikasih waktu). Jadi, dari sana sudah enggak ada itikad baik untuk datang sendiri,” ujar Sudirman.
Kasus yang menimpa kedua bocah tersebut terjadi tepatnya di depan Masjid Al Abror, Kampung Rawa Bambu Besar, Bekasi Utara, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku Nur alias Tuyul (40), dan masih mencari dua orang lain yang terlibat dalam persekusi tersebut. Pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
No comments:
Post a Comment