ABG Ini Hamil Akibat Rayuan Gombal Sang Pacar - Berita Terkini

Home Top Ad

keterangan

Post Top Ad

LightBlog

Tuesday, May 22, 2018

ABG Ini Hamil Akibat Rayuan Gombal Sang Pacar


Pria berinisial TP (19) benar-benar berbahaya. Rayuan gombalnya mampu membuat Mawar (16) rela menyerahkan "mahkotanya" kepada TP.

Akibat kelakuannya, Mawar yang merupakan warga Kutai Timur (Kutim) itu kini positif hamil dengan usia kandungan empat bulan. Itu setelah disetubuhi berkali-kali oleh pelaku.

Hubungan layaknya suami istri itu bermula saat korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran awal Januari 2015 lalu. Sebulan berpacaran, atau tepatnya Februari 2015, pelaku mulai melancarkan aksinya dan merayu korban untuk melakukan hubungan intim.

Semula, korban sempat menolak. Namun setelah dirayu dan diberikan janji untuk dinikahi, korban perlahan mulai luluh. Pertengahan Februari 2015, perbuatan tidak senonoh tersebut akhirnya dilakukan oleh pelaku dan korban menjelang sore hari, tepatnya di kamar tamu rumah korban.

Ketika itu, kedua orang tua korban sedang berada di kebun. Sehingga pelaku leluasa menggerayangi tubuh mungil korban. Nah, merasa kecanduan, pelaku kembali mengajak korban bersetubuh. Kali ini dilakukan di dalam kamar di rumah pelaku di Km 03, Jalan Poros Bontang-Sangatta, pada siang bolong.

Perbuatan keduanya terbilang cukup nekat, karena saat kejadian itu kedua orang tua pelaku sedang berada di ruang tamu. Menurut pengakuan pelaku kepada kepolisian, sejak Februari hingga Maret 2015, dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali.

Kemudian sekitar bulan Apri 2015 hingga Mei 2016, hubungan kasih keduanya diketahui sempat putus nyambung. Namun setelah kembali menjalin kasih, perbuatan mesum itu kembali terulang. Trik yang dilakukan pelaku juga sama, yakni berjanji akan menikahi korban.

Dari pengakuan pelaku, dalam rentan waktu bulan Juli 2016 sampai dengan bulan Agustus 2016, dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali yang semuanya dilakukan di rumahnya. Nah, pada jalinan kasih di bulan Agustus 2016, tendangan pelaku benar-benar membuahkan hasil tanpa disadarinya.

Akibatnya, korban kini telah positif berbadan dua dan sudah menginjak usia empat bulan.

“Iya, kasus itu kini sudah kami tanggani. Dan yang melaporkan kasus tersebut adalah SG (47) yang merupakan orang tua korban,” kata Kapolres Kutim AKBP Rino Eko Selasa (6/12) kemarin, dikutip dari Bontang Pos (Jawa Pos Group).

“Tersangka kita jerat dengan pasal 76.d, jo pasal 81 ayat 1, jo pasal 76.e pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara,” sambungnya.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

LightBlog